www.beritajatimpos.com
PONOROGO - BERITAJATIMPOS.com
Keberhasilan sebuah pemerintahan tidak
cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan atau regulasi yang
berhasil disahkan. Ukuran yang lebih nyata adalah perubahan yang dirasakan
masyarakat, terutama pekerja yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian.
Pesan itulah yang disampaikan Ketua
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo, Eko Nugroho, saat
menyoroti perjalanan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Eko, berbagai program
pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan
tenaga kerja telah menunjukkan arah yang baik.
Namun, pekerjaan penting berikutnya
adalah memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai rencana di tingkat
pusat, melainkan benar-benar terlaksana hingga ke daerah.
“Program pemerintah sudah bagus.
Sekarang bagaimana pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelaksanaannya
benar-benar sesuai harapan. Jangan sampai kebijakan sudah baik, tetapi
masyarakat dan pekerja belum merasakan manfaatnya secara maksimal,” ujar Eko
Nugroho.
Bagi kalangan pekerja, pesan tersebut
menyentuh persoalan mendasar. Sebuah kebijakan baru memiliki arti ketika buruh
memperoleh haknya, pekerja mendapatkan kepastian, dan keluarga mereka merasakan
peningkatan kesejahteraan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Babak
Baru Perjuangan Buruh
Perhatian terhadap perlindungan
pekerja memasuki momentum penting setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang
Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. DPR
menyebut regulasi tersebut mencakup penguatan hak normatif, jaminan sosial,
kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan
bagi kelompok pekerja rentan. Pengaturan ketenagakerjaan juga ditempatkan
secara tersendiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja.
Bagi Eko, lahirnya regulasi tersebut
perlu disambut dengan pengawalan serius. Pengesahan undang-undang merupakan
langkah penting, tetapi implementasi dan penegakan hukumnya akan menentukan
seberapa besar manfaat yang diterima pekerja.
Ia berharap pemerintah segera
memastikan ketentuan yang berlaku dapat dijalankan secara konsisten, termasuk
melalui pengawasan yang efektif dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan
secara adil.
“Yang terpenting, hak pekerja harus
terlindungi dan pengusaha juga memperoleh kepastian hukum. Kita ingin hubungan
industrial yang sehat, bukan hubungan yang saling merugikan. Karena itu, aturan
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Pengawasan, dalam pandangan Eko, perlu
menyentuh persoalan yang benar-benar dihadapi pekerja. Mulai dari pemenuhan
upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga penyelesaian
perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Dengan pengawasan yang berjalan baik,
regulasi diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi
instrumen untuk mencegah pelanggaran dan memperkuat kepercayaan antara pekerja,
pengusaha, dan pemerintah.
Ojek Online Ikut Menjadi Perhatian
Perkembangan dunia kerja turut
menghadirkan tantangan baru. Perlindungan tenaga kerja kini tidak hanya
berkaitan dengan buruh pabrik atau karyawan perusahaan, tetapi juga pengemudi
ojek online, kurir, dan pekerja sektor informal.
Kelompok ini memiliki kebutuhan
perlindungan yang tidak selalu sama dengan pekerja formal. Pendapatan harian,
risiko kecelakaan, akses jaminan sosial, serta hubungan kerja dengan perusahaan
penyedia platform menjadi persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Dalam peringatan Hari Buruh
Internasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan
bagi pekerja, termasuk peningkatan porsi pendapatan pengemudi transportasi
daring menjadi minimal 92 persen, perlindungan jaminan sosial, serta Bonus Hari
Raya bagi pengemudi dan kurir.
Eko memandang perhatian terhadap
pengemudi ojek online sebagai bagian dari kebutuhan untuk memperluas
perlindungan di tengah perubahan pola kerja masyarakat.
“Teman-teman ojek online juga bekerja
keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka menghadapi risiko pekerjaan
setiap hari. Karena itu, perlindungan dan kepastian harus benar-benar
dirasakan, bukan hanya disampaikan dalam kebijakan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah perlu terus
membangun koordinasi dengan perusahaan penyedia platform, organisasi pekerja,
dan para pengemudi agar pelaksanaan kebijakan dapat dievaluasi secara terbuka.
Dengan begitu, persoalan yang muncul di lapangan bisa segera ditangani dan
tidak dibiarkan berlarut-larut.
SPSI Ponorogo Dorong Pengawasan yang
Nyata
Eko menilai, pengawasan
ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif. Pengawasan
harus mampu memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya dan pekerja
mengetahui cara memperjuangkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, pengawas
ketenagakerjaan, perusahaan, dan serikat pekerja perlu membangun komunikasi
yang lebih intensif. Serikat pekerja juga dapat menjadi jembatan untuk
menyampaikan persoalan yang dihadapi anggotanya sekaligus mendorong penyelesaian
melalui dialog dan mekanisme hukum.
Di sisi lain, evaluasi terhadap
program pemerintah perlu dilakukan secara berkala. Program yang memberikan
manfaat harus dilanjutkan, sedangkan kendala dalam pelaksanaannya harus segera
diperbaiki.
Bagi Eko, pengawasan yang efektif
bukan bertujuan menghambat dunia usaha. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan
dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih pasti, mengurangi konflik
hubungan industrial, dan menjaga keberlangsungan pekerjaan.
Keseimbangan antara perlindungan
pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi penting agar pembangunan ekonomi tidak
hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas
bagi masyarakat.
Indonesia Maju Bukan Hanya Soal
Pembangunan Fisik
Memasuki dua tahun pemerintahan
Prabowo-Gibran, agenda pembangunan nasional juga perlu dilihat dari kualitas
kehidupan pekerja. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur akan
semakin bermakna apabila berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan,
kepastian kerja, serta perlindungan hak-hak dasar.
Pekerja bukan sekadar bagian dari
angka statistik ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian penting dari proses
produksi, pelayanan publik, kegiatan usaha, dan perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, Eko berharap berbagai
program pemerintah terus diperkuat melalui pelaksanaan yang konsisten dan
pengawasan yang menjangkau kebutuhan masyarakat di daerah, termasuk Kabupaten
Ponorogo.
“Indonesia maju bukan hanya tentang
pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi. Pekerjanya juga harus sejahtera,
hak-haknya terlindungi, dan memiliki kepastian dalam bekerja. Kalau programnya
sudah bagus, mari kita kawal bersama supaya hasilnya benar-benar dirasakan
masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah,
pengusaha, dan serikat pekerja memiliki peran yang saling melengkapi.
Pemerintah bertanggung jawab memastikan regulasi dan pengawasan berjalan,
pengusaha menjalankan kewajibannya, sedangkan serikat pekerja terus memperjuangkan
hak anggota sekaligus membangun hubungan industrial yang konstruktif.
Dua Tahun Pemerintahan, Ujian
Sesungguhnya Ada di Lapangan
Pesan Ketua SPSI Kabupaten Ponorogo
tersebut menegaskan bahwa pekerjaan rumah pembangunan tidak berakhir ketika
sebuah program diumumkan atau undang-undang disahkan.
Justru setelah kebijakan ditetapkan,
tantangan berikutnya dimulai: memastikan pelaksanaan berjalan sesuai tujuan,
mengidentifikasi kendala, menindaklanjuti pelanggaran, dan mengukur manfaatnya
bagi masyarakat.
Bagi Eko Nugroho, pengawasan yang kuat
merupakan salah satu kunci agar program pemerintah dapat memberikan dampak
nyata bagi pekerja dan dunia usaha. Ia berharap semangat membangun Indonesia
maju juga diwujudkan melalui perhatian terhadap mereka yang bekerja setiap hari
untuk menopang perekonomian nasional.
Program yang baik harus sampai kepada
rakyat. Regulasi yang kuat harus melindungi pekerja. Dan pengawasan yang
konsisten harus memastikan keduanya berjalan nyata di lapangan.
Itulah harapan yang disampaikan Eko
Nugroho dalam melihat perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran,
sekaligus pesan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal masa
depan ketenagakerjaan Indonesia.
