Madiun, - BERITAJATIMPOS.com
PLN Icon Plus melalui salah
satu unitya, SBU Regional Jawa Bagian Timur menjalin kemitraan strategis dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) pada Kami (17/07), dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Kolaborasi ini dilakukan
sebagai langkah konkret untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset
infrastruktur ketenagalistrikan serta memberikan pendampingan terhadap kegiatan
operasional perusahaan di wilayah kerja Jawa Timur bagian barat, khususnya
terkait pemanfaatan jaringan dan tiang listrik oleh pihak ketiga secara tidak
sah.
Acara tersebut dihadiri oleh
sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN),
serta dari PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Timur yang diwakili oleh
General Manager Rory Aditya, Manager Operasi, Pemeliharaan dan Aset, Rundu Adi
Wahyudi, dan Manager Kantor Perwakilan Madiun Amir Hamzah.
Kegiatan ini sekaligus
dirangkaikan dengan sesi sosialisasi penyelenggaraan layanan Internet Service
Provider (ISP) oleh PLN Icon Plus sebagai bagian dari portofolio konektivitas
digital perusahaan.
Melalui nota kesepahaman
ini, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sepakat untuk meningkatkan
sinergi dalam pendampingan hukum terhadap kegiatan yang berkaitan dengan
pengamanan aset milik negara, terutama infrastruktur penunjang layanan
kelistrikan seperti jaringan kabel dan tiang listrik yang kerap disalahgunakan
oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi.
Kerja sama ini juga mencakup
dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap aset yang
menjadi tulang punggung distribusi konektivitas dan kelistrikan nasional.
General Manager PLN Icon
Plus SBU Regional Jawa Bagian Timur, Rory Aditya, dalam keterangannya
menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan
layanan publik yang andal dan sesuai koridor hukum.
“Kami percaya bahwa sinergi
dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan
memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam perlindungan aset
kelistrikan dan layanan konektivitas yang kami kelola. Ini adalah bentuk
komitmen kami dalam mendukung ekosistem digital nasional yang tertib, aman, dan
patuh regulasi,” ungkap Rory.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, menyambut positif kerja sama ini sebagai
bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada
instansi pemerintah dan perusahaan penyedia layanan publik dalam pengelolaan
aset negara.
“Kejaksaan melalui bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan
hukum kepada instansi pemerintah dan perusahaan yang mengelola aset negara,
guna menjaga dari penyalahgunaan atau penguasaan ilegal. Kerja sama ini adalah
bentuk komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung
kelancaran pelayanan publik,” ujar Dede.
Langkah strategis ini juga
menjadi bagian dari pendekatan preventif PLN Icon Plus dalam memberikan edukasi
hukum kepada masyarakat dan mitra usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap
aturan yang berlaku dalam pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan negara.
Selain memperkuat legitimasi
operasional, kerja sama ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum
serta menciptakan ekosistem layanan digital dan kelistrikan yang lebih
berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan terus mendorong
praktik tata kelola yang baik serta memperluas pemahaman hukum di tengah
masyarakat, PLN Icon Plus berupaya menciptakan nilai tambah tidak hanya dari
sisi teknologi dan layanan, tetapi juga dari aspek kepatuhan hukum dan
perlindungan aset negara yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan
infrastruktur konektivitas dan elektrifikasi Indonesia. (YAHYA)