PEKALONGAN, Rutan Lodji – Dua orang narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan resmi menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat (20/06/2025). PB merupakan salah satu bentuk hak integrasi yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidana di luar rutan, dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, melalui jajaran pembinaan menyampaikan bahwa kedua narapidana tersebut telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak PB. “Ini adalah bagian dari program reintegrasi sosial, sebagai bentuk uji coba kesiapan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat secara bertahap,” ungkapnya.
Meski sudah keluar dari dalam rutan, kedua narapidana ini belum sepenuhnya bebas. Mereka tetap berada di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Pekalongan dan wajib melaporkan diri setiap bulan. Jika terbukti melanggar aturan atau melakukan pelanggaran hukum, maka hak PB dapat dicabut dan mereka akan dikembalikan ke dalam rutan untuk menjalani sisa pidananya.
Diketahui, kedua narapidana yang memperoleh PB berasal dari kasus pidana umum dan telah menjalani masa pidana yang ditentukan sesuai ketentuan Undang-Undang. Proses pengeluaran narapidana dilakukan secara administratif dan diawasi ketat oleh jajaran struktural Rutan Pekalongan.
Karutan berharap program ini dapat menjadi momentum perubahan bagi narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. “Kami percaya dengan bimbingan yang tepat, mereka bisa menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum,” tutup Nanang.
0 Comments